Dari M Nazaruddin Hingga Alex Noerdin Diduga Kecipratan Duit Proyek Wisma Atlet

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Jakarta, hari ini menyidangkan perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXI di Palembang dengan terdakwa Mohamad El Idris, Manager Marketing PT Duta Graha Indah.

Dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa KPK mendakwa Idris telah memberi hadiah dan janji kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dua orang yang dijanjikan akan diberikan hadiah dalam bentuk uang adalah Wafid Muharam Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dan anggota DPR Komisi VII M Nazaruddin masing-masing senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar.

Uang suap itu diberikan Idris sebagai ucapan terima kasih karena PT Duta Graha Indah telah memenangkan proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar.

Jaksa Agus Salim pada sekitar Juni dan Juli 2010, Idris bersama Direktur Utama PT Duta Graha Dudung Purwanto bertemu dengan Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri di Jl. Warung Buncit No 27 Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Idris meminta Nazaruddin untuk menyertakan PT Duta dalam proyek-proyek yang ditangani oleh eks Bendahara Partai Demokrat itu.

Nazaruddin lantas memanggil Mindo Rosalina Manulang, Marketing PT Anak Negeri untuk menindaklanjuti permohonan Idris.

Bulan Agustus 2010, Nazaruddin dan Rosa bertemu dengan Wafid di sebuah restoran di belakang Hotel Atlet Century Park, Senayan. Di situ, Nazaruddin meminta PT Duta Graha diikutsertakan dalam proyek di Kemegpora.

Masih di bulan Agustus, Wafid menandatangani pengucuran bantuan senilai Rp 191 miliar kepada komite pembangunan wisma atlet.

Satu bulan kemudian, Dudung ditemani Rosa menyampaikan profile perusahaannya ke Wafid untuk dipertimbangkan keikutsertaannya dalam proyek wisma atlet.

Wafid menyatakan bersedia membantu PT Duta Graha. Ia lantas memberi pengarahan pada Rizal Abdullah, Ketua Komite Pembangunan wisma atlet untuk memuluskan jalan PT Duta Graha.

Selain Wafid yang mengupayakan jalan agar PT Duta Graha berpartisipasi dalam proyek wisma atlet, Rosa juga membantu membuka jalan. Rosa menyampaikan informasi mengenai ketua komite kepada Idris.

Idris dan Wawan Karmawan, karyawan PT Duta Graha terbang ke Palembang dan bertemu Rizal di kantor Dinas Pekerjaan Umum [PU] Cipta Karya. Dalam pertemuan ini, Idris secara gamblang meminta PT Duta Graha dimenangkan dalam proyek wisma atlet.

Selanjutnya terjadi beberapa kali pertemuan untuk merencanakan kemenangan PT Duta Graha sebagai rekanan dalam pembangunan wisma atlet.

Belum pasti akan memenangkan proyek, Idris sudah merencanakan bagi-bagi uang ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu PT Duta Graha.

Masih di bulan September 2010 di Plaza Senayan, Idris bertemu Rosa untuk membicarakan uang ucapan terima kasih.

Idris menawarkan 12 persen dari nilai proyek, akan tetapi Rosa meminta 15 persen. Keduanya kemudian sepakat untuk memberikan 13 persen dari nilai proyek ke Rosa dan Nazaruddin.

Desember 2010, PT Duta Graha diumumkan sebagai pemenang tender. Sebagai pembayaran awal, PT Duta Graha diberi Rp 33,8 miliar. Dari uang itu, Idris sepengetahuan Dudung membagi-bagikan uang ucapan terima kasih.

Nazaruddin dan Rosa memperoleh 13 persen dari nilai proyek, Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen, Wafid 2 persen, Komite Pembangunan 2,5 persen dan Panitia pengadaan 0,5 persen.

Pada Februari 2011, Idris menyerahkan uang ucapan terima kasih dalam bentuk cek ke Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi. Keduanya merupakan staf keuangan Nazaruddin.

Kepada Yulianis diserahkan dua lembar cek BCA senilai Rp 1,27 miliar. Sementara Oktarina, oleh Idris diberi dua lembar cek BCA senilai Rp 1,70 miliar.

Untuk Wafid, Idris menyerahkan uang dalam bentuk cek senilai Rp 3,2 miliar pada 21 April 2011 di kantor Wafid lantai 3 Kemenegpora. Dalam proses penyerahan itu, Idris ditemani Rosa. Di situlah, KPK menangkap ketiganya usai bertransaksi. Rosa dan Idris ditangkap usai menyerahkan dua lembar cek BCA senilai Rp 2,3 miliar dan cek Bank Mega senilai Rp 9 miliar. Sementara Wafid beberapa saat kemudian di ruangannya.

Selain Wafid dan Nazaruddin, Riza Abdullah menerima Rp 400 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya, Idris menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pekan depan.

"Setelah berbicara dengan kuasa hukum saya, kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata Idris.

Comments