Kelakukan OC Kaligis

Baca artikel saya di beritasatu tentang kelakuan OC Kaligis yang menyodorkan surat kuasa untuk menjadi penasehat hukum M Nazaruddin.

Memang, Kaligis pernah mengaku ia ditunjuk Nazaruddin untuk menjadi kuasa hukum ketika di Singapura. Akan tetapi, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus ada legalisir dari Kedutaan Besar RI. Sementara surat kuasa milik Kaligis tidak dilegalisir.

Berikut yang saya tulis dua hari lalu.

Afrian Bondjol berbatik meminta Nazaruddin tanda tangan surat kuasa


OC Kaligis menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI Palembang , M Nazaruddin. Hal itu terungkap dari rekaman video pemeriksaan perdana Nazaruddin oleh KPK pada Sabtu [13/8] lalu.

Melalui stafnya, Afrian Bondjol, Kaligis meminta Nazaruddin menandatangani surat kuasa penunjukan Kaligis sebagai penasehat hukum di depan penyidik KPK.

"Tadi Pak OC pesan tanda tangan kuasanya di depan penyidik langsung," kata Afrian dalam video yang diperlihatkan KPK kepada wartawan sore ini di auditorium kantor KPK.

Penyidik KPK menolak penandatangan dilakukan saat proses penyidikan berlangsung. Ia meminta dilakukan di tempat lain dengan pertimbangan ada hal lain yang mungkin harus dibicarakan tidak di depan penyidik.

"Secara lisan Pak Nazar didampingi sama Pak [Afrian] Bondjol?" tanya penyidik itu.

Afrian menjawab, secara lisan penunjukan kuasa bisa dilakukan. Akan tetapi, Nazaruddin menolak dan meminta pemeriksaan oleh penyidik dilanjutkan.

"Biar aja dulu saya lanjutkan Pak Boy [merujuk ke Afrian]. Nanti setelah di sana [Mako] saja baru kita bicara," kata Nazaruddin.

Selain telah menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum Nazaruddin, OC juga mengaku memiliki berkas berita acara pemeriksaan [BAP] Nazaruddin di KPK. BAP tersebut dijadikan bukti oleh Kaligis bahwa dirinya adalah kuasa hukum Nazaruddin.

Akan tetapi, berdasarkan hasil rekaman video, BAP tersebut diniatkan untuk dititipkan Nazaruddin kepada saudaranya M Nasir yang berada di lobi KPK.

"Saya titipin [BAP] untuk Pak Nasir ya," kata Nazaruddin.

Berikut transkrip rekaman video pemeriksaan Nazaruddin oleh penyidik KPK, Sabtu [13/8]


Transkrip Penyidik, Nazar dan Bonjol:

Penyidik KPK: Pak Nazar saat ini apakah didampingi penasehat hukum?
Nazaruddin: Kebetulan untuk saat ini belum didampingi. Mungkin nanti di pemeriksaan kedua

[Afrian Bondjol dari OC Kaligis Associate datang]

Nazaruddin: Pak OC mana?
Afrian: Tadi dari bandara. Kesehatannya agak teraganggu. Jadi mita ijin istirahat dulu, agak drop.

Nazaruddin: Saya hari ni pun dibilang sama bapak-bapak penyidik ini nggak mungkin diperiksa. Jadi saya minta dilanjutkan hari Selasa. Mungkin besok atau Senin deh kita ngobrol

Penyidik: Surat kuasa mana?
Afrian: Kuasa waktu itu masih jadi penasehat hukum. Untuk tersangka ini belum sempat bertemu.

Penyidik: Keluarga kan ada di bawah?
Afrian: Ada Pak Nasir

Penyidik: Ijin, Saya titipin ke Pak Nasir saja yah? Boleh?
Nazaruddin: Iya

Penyidik: Soal kuasa hukum jangan dulu.
Nazaruddin: Di sana saja

Afrian: Tadi Pak OC pesan tanda tangan kuasanya di depan penyidik langsung.
Penyidik: Saya pikir nggak di depan saya. Nanti saja. Kalau urusannya
terlalu private saya nggak mau di depan saya. Silahkan pas lagi ketemu
bicara, biar lebih enak, begitu. Barangkali ada hal yang nggak bisa
disampaikan di depan saya.

Nazaruddin: Saya titipin [BAP] untuk Pak Nasir ya
Afrian: Pak Nasir ya

Penyidik: Secara lisan Pak Nazar didampingi sama Pak Bonjol?

[Nazar tampak bingung]

Afrian: Kuasa kan bisa secara lisan
Nazaruddin: Biar aja dulu saya lanjutkan Pak Boy [Merujuk ke Afrian]. Nanti setelah di sana [Mako] saja baru kita bicara

Nazaruddin: Nasir di mana?
Afrian: Di bawah. Suruh tunggu di..

Afrian: Ketemu di Mako Brimob saja kita ya?
Nazaruddin: [mengangguk] heeeh..

Comments