Cita-cita proklamasi? Sudah tercapaikah? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita tahu terlebih dahulu apa sih cita-cita proklamasi itu. Jujur, saya lupa atau tidak tahu cita-cita proklamasi itu. Mungkin anak SD, SMP atau SMA yang masih belajar Sejarah akan tahu apa sih cita-cita proklamasi yang dulu didengung-dengungkan oleh Presiden pertama kita, Ir Soekarno.
Semua cita-cita proklamasi itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Saya kasih contoh ya, misalnya kekayaan alam yang ada di Indonesia ini harus dimanfaatkan atau didayagunakan untuk seluruh masyarakat Indonesia (Ingat dong ini UUD pasal berapa? Yup pasal 33). Intinya sih (ini hasil diskusi saya dengan Ayah saya) cita-cita proklamasi yang sesungguhnya adalah menciptakan kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia (Nah, kalau ini diambil dari Pancasila sila kelima).
Melihat cita-cita proklamasi di atas, bisa kah kita mengatakan kalau cita-cita proklamasi sudah tercapai? Eum.. sepertinya belum ya. Yang jelas rakyat belum merasakan keadilan dan kemakmuran. Rakyat justru, setelah reformasi ini malah hidupnya semakin nelangsa. Makin terpinggirkan dalam hal keadilan.
Coba, masih ingat dengan kisah nenek Minah (55) asal Banyumas yang dituduh mencuri tiga buah kakao oleh PT Rumpun Sari Antan? Miris sekali, hanya karena mengambil tiga kakao, nenek tua renta itu harus berurusan dengan hukum, divonis hukuman penjara satu bulan 15 hari oleh pengadilan karena terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara yang korupsi miliaran hingga triliunan, masih asyik tuh berkeliaran di luar sana. Coba kasus suap kepada Anggota DPR pada pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia? Kasusnya mandeg cuma sampai orang yang menerima suap saja. Yang menyuap apa kabar? Itu Ibu Nunun Nurbaiti, yang bagi-bagi traveler’s cheque yang kabarnya lupa ingatan namun kedapatan sedang ngopi-ngopi di kedai kopi di Singapura kok tidak ditahan? Nah lo? Bagaimana juga dengan uang negara Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century? Kok masih saja dalam tahap penyelidikan di KPK? Malah , anggota DPR dari Fraksi Demokrat , Benny K Harman minta kasus ini dihentikan? *geleng-geleng nggak ngerti sama pikiran wakil rakyat kita*
Tentang kemakmuran, sebuah kebijakan pemerintah yang awalnya ingin membuat hidup rakyat lebih baik justru menjadi malapetaka. Melon hijau (tabung gas 3 kilo) itu berubah menjadi bom waktu yang siap meledak kapanpun di rumah kita. Bukan cuma sekali dua kali. Tapi sudah puluhan ledakan terjadi gara-gara gas tiga kilo. Ini jelas pelanggaran hak asasi manusia. Pertama melanggar hak orang untuk hidup dan hak untuk mendapat informasi kalau dalam keadaan tertentu tabung 3 kilo itu bisa meledak.
Dan ini yang menurut saya paling melanggar hak dasar untuk mendapatkan listrik. Halo, tanggal 27 Juli lalu Pemerintah bikin acara besar-besaran di Mataram mencanangkan Program Indonesia Bebas Pemadaman Bergilir. Tapi apa yang terjadi selama tiga hari ini di rumah saya? Mati lampu di saat sahur! Saya Cuma bisa mengelus dada. Bayangkan, mempersiapkan santap sahur dan makan sahur dalam keadaan gelap-gelapan. Pemerintah melanggar hak asasi manusia dan telah melakukan dosa besar!
Jadi menurut saya, cita-cita proklamasi itu masih lumayan jauh ya. Perlu komitmen dari segala elemen negeri ini untuk sama-sama mencapai cita-cita ini. Tapi saya yakin, suatu hari nanti pasti cita-cita itu tercapai. –rizkyamelia-
*tulisan ini saya ikutsertakan dalam sayembara penulisan Radio Nederland Wereldomproep dimana saya berhasil menjadi juara tiga :D*
Foto: www.anotherhailproject.blogspot.com
Selamat yak dapet Be-be baru..hehehe..
ReplyDeleteMerdeka!!!
-PO-
pir_owners@yahoo.com
hwahahaaaa... selamat juga ya dapet Bb baru :))
ReplyDelete